Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN KINERJA BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GIANYAR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gianyar;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar
3. Bupati adalah Bupati Gianyar.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
5. Pemeriksaan Kineija adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta peemriksaan aspek efektifitas;
6. Indikator kineija utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran OPD;
7. Penilaian Kineija adalah proses pembnadingan antara target ( formal/ ideal) dengan realisasi pemenuhan kriteria kinerjanya sehingga diperoleh capaian kineija dari suatu indikator kineija dan simpulan tingkat keberhasilan kineija tersebut;
Koreksi Anda
