Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN KINERJA BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GIANYAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan yang setidak-tidaknya meliputi: a) Surat Tugas dan kelengkapannya; b) Program Keija Audit; c) Dokumen pendukung; d) Sistem Pengendalian Intern yang dilakukan pengujian. (2) Pelaksanaan yang meliputi: a) Pemeriksaan Dokumen; b) Wawancara / konfirmasi; c) Klarifikasi; d) Uji fisik lapangan; e) Teknik audit lain yang selevan. (3) Hasil audit kineija dibahas Bersama anatra Inspektorat dengan Auditan yang dituangkan ke dalam Berita Avara. (4) Tindak lanjut Seluruh rekomendasi yang dihasilkan dari audit kinerja ini harus ditindak lanjuti oleh OPD / Auditan yang diepriksa paling lama 60 hari kerja setelah tanggal laporan hasil audit diterima oleh Auditan. Pemantauan tindak lanjut dilakukan oleh Inspektorat melalui mekanisme yang telah ada. (5) Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) wajib dipergunakan sebagai acuan bagi seluruh APIP dilingkungan Inspektorat Daerah kabupaten Gianyar.
Koreksi Anda