Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
Cara Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16, dikecualikan untuk obat- obatan yang proses pengemasannya dari produsen sudah menggunakan kemasan Plastik dengan tujuan untuk keamanan obat-obatan.
Koreksi Anda
