Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cara Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16, dikecualikan untuk obat- obatan yang proses pengemasannya dari produsen sudah menggunakan kemasan Plastik dengan tujuan untuk keamanan obat-obatan.
Koreksi Anda