Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
(1) Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam oleh Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f, dengan cara:
a. tidak menyediakan Kantong Plastik dalam kegiatan di Desa Adat;
b. tidak menyediakan atau menyajikan makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam dalam kegiatan di Desa Adat;
c. menghindari penggunaan peralatan keija dan/atau sarana kegiatan di desa adat yang berbahan baku Plastik dan Styrofoam; dan
d. melarang krama Desa Adat atau tamu, untuk membawa ke tempat suci atau lokasi kegiatan adat dan/atau agama, barang dengan kemasan Plastik, makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam;
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipasang di depan pintu masuk tempat suci atau lokasi kegiatan upacara adat dan/atau agama, dapat dalam bentuk stiker, banner, dan sejenisnya.
(3) Untuk mengganti kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa Adat dapat melakukan dengan cara:
a. menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan;
b. menyediakan makanan dengan menggunakan kemasan organik seperti daun atau kertas;
c. menyediakan air minum tanpa kemasan;
d. menyediakan air minum isi ulang pada lokasi yang dipergunakan untuk kegiatan upacara adat dan/atau agama, pasraman, rapat, tamu atau kegiatan Desa Adat sejenis;
e. menyediakan alternatif pengganti Kantong Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam dengan menggunakan bahan ramah lingkungan; dan
f. menggunakan peralatan keija dan/atau sarana kegiatan di Desa Adat yang berbahan baku selain Plastik dan Styrofoam.
Koreksi Anda
