Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
(1) Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam oleh pengelola tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dengan cara:
a. tidak menyediakan Kantong Plastik dalam kegiatan keagamaan di tempat ibadah;
b. tidak menyediakan atau menyajikan makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam dalam kegiatan keagamaan di tempat ibadah;
c. menghindari penggunaan peralatan dan/atau sarana kegiatan keagamaan di tempat ibadah yang berbahan baku Plastik dan Styrofoam-, dan
d. melarang umat atau tamu, untuk membawa ke tempat ibadah, barang dengan kemasan Plastik, makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam-,
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipasang di depan pintu masuk tempat ibadah, dapat dalam bentuk stiker, banner, dan sejenisnya.
(3) Untuk mengganti kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola tempat ibadah dapat melakukan dengan cara:
a. menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan;
b. menyediakan makanan dengan menggunakan kemasan organik seperti daun atau kertas;
c. menyediakan air minum tanpa kemasan;
d. menyediakan air minum isi ulang pada lokasi yang dipergunakan untuk kegiatan keagamaan atau kegiatan sejenis;
e. menyediakan alternatif pengganti Kantong Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam dengan yang menggunakan bahan ramah lingkungan; dan
f. menggunakan peralatan dan/atau sarana kegiatan keagamaan di tempat ibadah selain berbahan baku Plastik dan Styrofoam.
Koreksi Anda
