Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 sampai dengan Pasal 13, dapat dikecualikan untuk penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan serta kegiatan sejenis yang diadakan diluar gedung lembaga pendidikan atau pelatihan.
Koreksi Anda
