Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 sampai dengan Pasal 13, dapat dikecualikan untuk penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan serta kegiatan sejenis yang diadakan diluar gedung lembaga pendidikan atau pelatihan.
Koreksi Anda