Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
(1) Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam oleh lembaga pendidikan atau pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, dengan cara:
a. tidak menyediakan atau menyajikan makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam di kantin lembaga pendidikan atau pelatihan;
b. tidak menyediakan atau menyajikan makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam, dalam kegiatan rapat, pertemuan, pendidikan, pelatihan atau kegiatan sejenis;
c. menghindari penggunaan peralatan pendidikan atau pelatihan yang berbahan baku Plastik dan Styrofoam; dan
d. melarang pegawai, pelaksana, peserta pendidikan atau pelatihan dan tamu, untuk membawa ke lembaga pendidikan atau pelatihan, barang dengan kemasan Plastik, makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam;
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipasang di depan pintu masuk lambaga pendidikan atau pelatihan, dapat dalam bentuk stiker, banner, dan sejenisnya.
(3) Untuk mengganti makanan dan minuman dalam kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pendidikan atau pelatihan dapat melakukan dengan cara:
a. menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan;
b. menyediakan makanan dengan menggunakan kemasan organik seperti daun atau kertas;
c. menggunakan peralatan pendidikan dan pelatihan berbahan baku selain Plastik dan Styrofoam;
d. menyediakan air minum tanpa kemasan; dan
e. menyediakan air minum isi ulang pada ruangan yang dipergunakan untuk kegiatan rapat, pertemuan, sosialisasi, pelatihan, pendidikan dan kegiatan sejenis.
Koreksi Anda
