Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
(1) Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam oleh lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dengan cara:
a. tidak menyediakan atau menyajikan makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam bagi pegawai dan juga di kantin;
b. tidak menyediakan atau menyajikan makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam, dalam kegiatan rapat, pertemuan, sosialisasi dan kegiatan sejenis;
c. menghindari penggunaan peralatan yang berbahan baku Plastik dan Styrofoam; dan
d. melarang pegawai atau tamu untuk membawa ke kantor, barang dengan kemasan plastik, makanan dan/atau minuman dengan kemasan plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipasang di depan pintu masuk kantor, dapat dalam bentuk stiker, banner, dan sejenisnya.
(3) Untuk mengganti makanan dan minuman dalam kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pemerintah dapat melakukan dengan cara:
a. menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan;
b. menyediakan makanan dengan menggunakan kemasan organik seperti daun atau kertas;
c. menyediakan air minum tanpa kemasan;
d. menyediakan air minum isi ulang pada ruangan yang dipergunakan untuk kegiatan rapat, sosialisasi dan kegiatan sejenis; dan
e. menggunakan peralatan selain berbahan baku Plastik dan Styrofoam.
Koreksi Anda
