Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam dilakukan oleh Kepala Dinas, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Perangkat Daerah terkait dan/atau pihak lain. (2) Bentuk sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kampanye; b. penyebarluasan informasi pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam, yang dapat berupa pemasangan spanduk/poster/ banner pada lokasi sasaran dan wilayah strategis, penyebarluasan informasi melalui media massa, media sosial dan media lainnya; c. talk, show; d. kegiatan ilmiah/seminar; dan e. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam.
Koreksi Anda