Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam dilakukan oleh Kepala Dinas, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Perangkat Daerah terkait dan/atau pihak lain.
(2) Bentuk sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kampanye;
b. penyebarluasan informasi pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam, yang dapat berupa pemasangan spanduk/poster/ banner pada lokasi sasaran dan wilayah strategis, penyebarluasan informasi melalui media massa, media sosial dan media lainnya;
c. talk, show;
d. kegiatan ilmiah/seminar; dan
e. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam.
Koreksi Anda
