Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan terhadap seluruh sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), untuk memperoleh data dan informasi mengenai penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang meliputi:
a. jumlah sasaran pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam; dan
b. jumlah sasaran yang menerapkan pengurangan pengunaan Plastik dan Styrofoam.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Dinas dan dapat dibantu oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
