Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a. inventarisasi; dan
b. sosialisasi.
Koreksi Anda
