Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam dilakukan oleh:
a. lembaga pemerintah;
b. lembaga swasta;
c. pelaku usaha;
d. pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan;
e. pengelola tempat ibadah; dan
f. Desa Adat.
Koreksi Anda
