Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam dilakukan oleh: a. lembaga pemerintah; b. lembaga swasta; c. pelaku usaha; d. pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan; e. pengelola tempat ibadah; dan f. Desa Adat.
Koreksi Anda