Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencapaian pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam, Pemerintah Daerah MENETAPKAN target pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam. (2) Target pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan kuantitas dan kualitas penerapan Peraturan Bupati ini pada Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan. (3) Target pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam 1 (satu) tahun atau secara periodik.
Koreksi Anda