Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
(1) Sasaran pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam meliputi:
a. lembaga pemerintah;
b. lembaga swasta;
c. pelaku usaha;
d. pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan;
e. pengelola tempat ibadah; dan
f. Desa Adat
(2) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Perangkat Daerah;
b. instansi vertikal;
c. lembaga Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri); dan
d. Pemerintah Desa.
(3) Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. organisasi sosial;
e. organisasi kemasyarakatan;
f. organisasi profesi; dan
g. lembaga swasta lainnya.
(4) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. usaha mikro;
b. usaha kecil;
c. usaha menengah;
d. usaha besar; dan
e. koperasi.
(5) Pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. lembaga pendidikan formal;
b. lembaga pendidikan informal; dan
c. lembaga pelatihan kerja.
(6) Pengelola tempat ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Pura;
b. Masjid;
c. Gereja;
d. Vihara; dan
e. Klenteng.
(7) Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. Kahyangan Jagat;
b. Kahyangan Tiga;
c. Pura Swagina;
d. Dadia;
e. Banjar Adat;
f. Subak; dan
g. Pasar Desa Adat.
Koreksi Anda
