Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam meliputi: a. lembaga pemerintah; b. lembaga swasta; c. pelaku usaha; d. pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan; e. pengelola tempat ibadah; dan f. Desa Adat (2) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Perangkat Daerah; b. instansi vertikal; c. lembaga Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri); dan d. Pemerintah Desa. (3) Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. organisasi sosial; e. organisasi kemasyarakatan; f. organisasi profesi; dan g. lembaga swasta lainnya. (4) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. usaha mikro; b. usaha kecil; c. usaha menengah; d. usaha besar; dan e. koperasi. (5) Pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. lembaga pendidikan formal; b. lembaga pendidikan informal; dan c. lembaga pelatihan kerja. (6) Pengelola tempat ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. Pura; b. Masjid; c. Gereja; d. Vihara; dan e. Klenteng. (7) Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi: a. Kahyangan Jagat; b. Kahyangan Tiga; c. Pura Swagina; d. Dadia; e. Banjar Adat; f. Subak; dan g. Pasar Desa Adat.
Koreksi Anda