Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
(1) Jenis pengurangan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan berupa penggunaan Plastik dan Styrofoam.
(2) Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Kantong Plastik;
b. sedotan Plastik;
c. kemasan Plastik; dan
d. peralatan berbahan Plastik lainnya.
(3) Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kotak Styrofoam;
b. gelas Styrofoam; dan
c. peralatan berbahan Styrofoam lainnya.
Koreksi Anda
