Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), yang telah menerapkan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk piagam penghargaan dari Bupati.
Koreksi Anda
