Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), yang telah menerapkan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk piagam penghargaan dari Bupati.
Koreksi Anda