Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas secara periodik melakukan evaluasi terhadap pencapaian target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam penerapan pengurangan Plastik dan Styrofoam.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan terhadap tindak lanjut hasil monitoring yang dilakukan oleh Tim Monotoring terhadap target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Kepala Dinas melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Bupati sebagai bahan kebijakan lebih lanjut.
Koreksi Anda
