Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat
(2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
