Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda