Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) terdapat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang belum menerapkan pengurangan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Tim Monitoring dapat memberikan:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. melaporkan kepada Bupati.
(2) Penerapan teguran lisan, teguran tertulis dan pelaporan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tahapan sebagai berikut:
a. teguran lisan diberikan oleh Tim Monitoring pada saat dilakukan monitoring dan diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari untuk menerapkan Peraturan Bupati ini;
b. dalam hal sampai dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf a teguran lisan tidak diindahkan, Tim Monitoring memberikan teguran tertulis kesatu;
c. dalam hal sampai dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf b teguran tertulis kesatu tidak diindahkan, Tim Monitoring memberikan teguran tertulis kedua;
d. dalam hal sampai dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf c teguran tertulis kedua tidak diindahkan, Tim Monitoring memberikan teguran tertulis ketiga; dan
e. dalam hal sampai dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf d teguran tertulis ketiga tidak diindahkan, Tim Monitoring melaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda
