Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
Masyarakat berperan aktif dalam pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam dengan cara sebagai berikut:
a. aktif melakukan pencegahan penggunaan Plastik dan Styrofoam;
b. berperan serta dalam melakukan sosialisasi pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam; dan
c. menerapkan perilaku hidup dalam mendukung pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam.
Koreksi Anda
