Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berperan aktif dalam pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam dengan cara sebagai berikut: a. aktif melakukan pencegahan penggunaan Plastik dan Styrofoam; b. berperan serta dalam melakukan sosialisasi pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam; dan c. menerapkan perilaku hidup dalam mendukung pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam.
Koreksi Anda