Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam; dan b. melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam oleh Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan.
Koreksi Anda