Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam mempunyai tugas:
a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan dalam mengurangi penggunaan Plastik dan Styrofoam;
b. memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan pengunaan Plastik dan Styrofoam; dan
c. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam.
Bagiam Kesatu Wewenang
Koreksi Anda
