Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam mempunyai tugas: a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan dalam mengurangi penggunaan Plastik dan Styrofoam; b. memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan pengunaan Plastik dan Styrofoam; dan c. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam. Bagiam Kesatu Wewenang
Koreksi Anda