Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. tugas dan wewenang; b. pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam; c. inventarisasi dan sosialisasi; d. peran serta masyarakat; e. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan f. penghargaan.
Koreksi Anda