Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. tugas dan wewenang;
b. pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam;
c. inventarisasi dan sosialisasi;
d. peran serta masyarakat;
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
f. penghargaan.
Koreksi Anda
