Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
(1) Maksud Peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan dalam pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam di Daerah.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini yaitu untuk mengurangi penggunaan Plastik dan Styrofoam di Daerah dengan cara:
a. menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup;
b. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat akibat dampak buruk dari penggunaan Plastik dan Styrofoam;
c. mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan Plastik dan Styrofoam;
d. menjamin dan menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
e. menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh penggunaan Plastik dan Styrofoam;
f. menjamin generasi masa depan untuk tidak tergantung pada penggunaan Plastik dan Styrofoam, dalam mencapai kualitas hidup yang lebih baik; dan
g. membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
