Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gianyar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar.
3. Bupati adalah Bupati Gianyar.
4. Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar.
5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar.
6. Desa adalah Desa di Daerah.
7. Plastik adalah bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar Plastik, lateks atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya.
8. Kantong Plastik adalah kantong yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar Plastik, lateks atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya, dengan atau tanpa pegangan tangan, yang digunakan sebagai media untuk mengangkat atau mengangkut barang.
9. Styrofoam adalah satu varian dari zat bernama polystyrene yang dalam proses pembuatannya melibatkan pencampuran gelembung udara sehingga mengembang dan membuatnya ringan seperti busa, yang digunakan sebagai wadah atau kemasan makanan dan minuman.
10. Kantong Plastik Ramah Lingkungan adalah Kantong Plastik yang mudah diurai dalam proses alami dari jumlah, sifat dan/atau konsentrasinya tidak akan mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
11. Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Styrofoam adalah cara untuk meminimalisasi volume, distribusi dan penggunaan secara bijaksana serta bertahap yang akan mengurangi ketergantungan terhadap Plastik dan Styrofoam.
12. Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri di wilayah Daerah.
Koreksi Anda
