Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika bersumber pada:
a. APBD; dan
b. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perunfang-undangan.
Koreksi Anda
