Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika lingkup Daerah kepada Gubernur.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
