Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika lingkup Daerah kepada Gubernur. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda