Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dimaksudkan untuk memotivasi penyalah guna pasca rehabilitasi agar dapat menggali potensi diri, meningkatkan kepercayaan diri dan membangun masa depan yang lebih baik. (2) Dalam rangka mewujudkan kegiatan pasca rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyalah guna pascarehabilitasi dapat dilakukan: a. pelayanan untuk memperoleh keterampilan keija; b. pemberian rekomendasi untuk melanjutkan pendidikan; dan c. kohesi sosial. (3) Pelayanan untuk memperoleh keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi tenaga keija. (4) Pemberian rekomendasi untuk melanjutkan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan. (5) Kohesi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial.
Koreksi Anda