Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyalah guna Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang telah selesai menjalani rehabilitasi dengan pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan yang mengikutsertakan masyarakat.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
