Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
(2) Bupati melalui Camat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di kecamatan dan Desa/Kelurahan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Koreksi Anda
