Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dikenai sanksi administratif. (2) Setiap pimpinan Perangkat Daerah dan/atau DPRD yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dikenai sanksi administratif. (3) Setiap Penyalah Guna dan/atau Orang Tua atau Wali Penyalah Guna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan/atau Pasal 24 ayat (4) dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. rekomendasi pencabutan izin; c. penundaan pemberian layanan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah; dan/atau d. denda administratif. (5) Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda