Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keija sama Desa Adat dengan Pemerintah Daerah dalam fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan dengan fasilitasi pembuatan pararem / awig- aivig tentang Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di setiap Desa Adat.
Koreksi Anda