Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama dalam Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan melalui kegiatan: a. seminar; b. lokakarya; c. workshop; d. pagelaran, festival seni dan budaya; e. outbond; f. perlombaan; g. pemberdayaan masyarakat; h. pelatihan masyarakat; i. karya tulis ilmiah; dan j. sosialisasi, diseminasi, asistensi, dan bimbingan teknis.
Koreksi Anda