Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Bupati dalam melakukan Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, dapat melakukan rencana keija dengan:
a. BNNK;
b. Desa Adat;
c. lembaga pendidikan;
d. lembaga umat beragama;
e. organisasi kemasyarakatan;
f. organisasi kepemudaan;
g. organisasi profesi;
h. badan usaha yang berbadan hukum; dan/atau
i. perorangan.
Koreksi Anda
