Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan deteksi dini terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi terhadap situs internet atau sumber yang menjadi sumber didapatkannya Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. memasang papan pengumuman di tempat yang mudah dibaca, di lingkungan sekolah, dan fasilitas umum lainnya mengenai larangan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. meminta pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengedarkan, menggunakan, dan/atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
e. memberikan edukasi dini kepada anak dan orang tua tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengedarkan, dan/atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan keluarga dan sekolah; dan
f. melaksanakan pembangunan berwawasan anti Narkotika dengan membangun sarana prasarana pusat informasi dan edukasi tentang Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda
