Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. deteksi dini;
b. pencegahan;
c. penanganan dan rehabilitasi;
d. rencana kerja;
e. Pengaturan Tim TP4GN;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. partisipasi desa adat;
h. pendanaan; dan
i. pelaporan.
Koreksi Anda
