Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Penyelenggara wajib MEMUTUSKAN hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas dinyatakan lengkap.
(2) Keputusan hasil pemeriksaan
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.
(3) Dalam hal pengadu tidak puas terhadap hasil keputusan tentang jawaban yang diberikan oleh organisasi penyelenggara, pengadu dapat mengajukan keberatan kepada atasan langsung organisasi penyelenggara.
(4) Dalam hal hasil keputusan atasan langsung juga tidak memberikan rasa puas kepada pengadu, pengadu dapat mengajukan keberatan kepada Ombudsman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Organisasi Penyelenggara wajib menyediakan anggaran guna membayar ganti rugi.
(5) Organisasi Penyelenggara berkewajiban memberikan tembusan keputusan kepada pengadu mengenai penyelesaian perkara yang diadukan dalam menyelesaikan tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Organisasi Penyelenggara berkewajiban memberikan tembusan keputusan kepada pengadu mengenai penyelesaian perkara yang diadukan.
Koreksi Anda
