Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemeriksaan materi pengaduan, Organisasi Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
(2) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak gugur setelah pimpinan Organisasi Penyelenggara berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Pasal 43.........../-2-
Koreksi Anda
