Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Penyelenggara wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan perizinan dan nonperizinan yang diselenggarakannya.
(2) Proses pemeriksaan untuk memberikan tanggapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi Organisasi Penyelenggara.
Koreksi Anda
