Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan salinan izin dan nonperizinan diterbitkan oleh Organisasi Penyelenggara. (2) Untuk mendapatkan pengesahan izin, pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. Foto copy KTP; b. Surat kuasa bermaterai dan foto copy KTP yang diberi kuasa (apabila pemohon bukan pemilik izin); dan c. Sertifikat/Surat Izin atau duplikat izin. (3) Jangka waktu pengesahan salinan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja. (4) Terhadap Proses pengesahan salinan izin tidak dipungut biaya. BAB IX........../-15-
Koreksi Anda