Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan salinan izin dan nonperizinan diterbitkan oleh Organisasi Penyelenggara.
(2) Untuk mendapatkan pengesahan
izin, pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Foto copy KTP;
b. Surat kuasa bermaterai dan foto copy KTP yang diberi kuasa (apabila pemohon bukan pemilik izin); dan
c. Sertifikat/Surat Izin atau duplikat izin.
(3) Jangka waktu pengesahan salinan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja.
(4) Terhadap Proses pengesahan salinan izin tidak dipungut biaya.
BAB IX........../-15-
Koreksi Anda
