Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan duplikat dokumen perizinan dan/atau nonperizinan yang hilang atau rusak, pemilik wajib mengajukan permohonan tertulis kepada kepala KP2TSP dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. foto kopi KTP; b. surat kuasa bermaterai dan foto copi KTP yang diberi kuasa (apabila pelapor atau yang mengurus duplikat bukan pemilik); c. foto copi sertifikat/surat izin atau foto copy arsip sertifikat/surat izin dari instansi yang mengeluarkan izin; dan d. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian. (2) Penerbitan duplikat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja. (3) Kewenangan penandatanganan duplikat izin pada kepala KP2TSP. (4) Biaya penerbitan duplikat izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Mekanisme pelayanan duplikat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
Koreksi Anda