Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan duplikat dokumen perizinan dan/atau nonperizinan yang hilang atau rusak, pemilik wajib mengajukan permohonan tertulis kepada kepala KP2TSP dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. foto kopi KTP;
b. surat kuasa bermaterai dan foto copi KTP yang diberi kuasa
(apabila pelapor atau yang mengurus duplikat bukan pemilik);
c. foto copi sertifikat/surat izin atau foto copy arsip sertifikat/surat izin dari instansi yang mengeluarkan izin; dan
d. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
(2) Penerbitan duplikat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja.
(3) Kewenangan penandatanganan duplikat izin pada kepala KP2TSP.
(4) Biaya penerbitan duplikat izin sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Mekanisme pelayanan duplikat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
Koreksi Anda
