Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
Jenis-jenis perizinan dan nonperizinan yang membutuhkan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VIII........../-2-
Koreksi Anda
