Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Penyelenggara sebelum MENETAPKAN izin dan/atau nonperizinan dapat melakukan koordinasi dan/atau meminta rekomendasi instansi terkait.
(2) Koordinasi dan/atau permintaan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan:
a. peraturan perundang-undangan;
b. apabila untuk jenis izin yang bersangkutan tidak tersedia tim teknis; dan
c. apabila untuk jenis izin yang memerlukan uji labotarium atau peralatan yang spesifik.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(2) sebagai koordinasi dan pertimbangan untuk pemberian atau penolakan izin atau nonperizinan.
Koreksi Anda
