Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berita acara peninjauanlokasi yang telah ditandatangani oleh tim teknis lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) menjadi dasar untuk menentukan ditolak/ ditunda/ diterimanya permohonan izin dan/atau nonperizinan. (2) Apabila berkas permohonan izin memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil peninjauan lokasi menyatakan layak maka dapat diterbitkan dokumen izin dan/atau nonperizinan. (3) Dalam hal permohonan izin dan/atau nonperizinan ditunda, Organisasi Penyelenggara harus memberitahukan dan menjelaskan secara tertulis alasan-alasan penundaannya. (4) Berkas permohonan perizinan dan/atau non perizinan yang ditolak dapat diminta kembali kepada Organisasi Penyelenggara. (5) Penyerahan dokumen permohonan yang ditolak diikuti dengan tanda bukti pengembalian berkas.
Koreksi Anda