Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
Terhadap permohonan izin dan/atau nonperizinan yang lengkap dan/atau memenuhi persyaratan secara administratif, petugas penerima berkas memberikan informasi tanggal peninjauan lokasi untuk permohonan izin dan/atau nonperizinan yang memerlukan peninjauan lokasi.
Koreksi Anda
