Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan berkas secara adminstratif harus dilakukan pada hari yang sama setelah berkas diterima dari pemohon. (2) Berkas permohonan izin dan /atau nonperizinan yang tidak lengkap, wajib dikembalikan kepada pemohon pada hari yang sama untuk dilengkapi. (3) Rekomendasi kepala desa atau camat yang menjadi salah satu persyaratan izin tertentu hanya berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan.
Koreksi Anda