Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perizinan dan/atau nonperizinan paralel, cukup menggunakan 1 (satu) berkas permohonan.
(2) Pemeriksaan teknis di lokasi untuk permohonan perizinan dan/atau nonperizinan paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cukup dilakukan 1 (satu) kali pemeriksaan.
Koreksi Anda
