Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perizinan dan/atau nonperizinan paralel, cukup menggunakan 1 (satu) berkas permohonan. (2) Pemeriksaan teknis di lokasi untuk permohonan perizinan dan/atau nonperizinan paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cukup dilakukan 1 (satu) kali pemeriksaan.
Koreksi Anda