Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
(1) Perizinan dan nonperizinan paralel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b adalah permohonan perizinan dan nonperizinan untuk lebih dari satu jenis izin dan/atau nonperizinan yang diproses secara terpadu bersamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis izin, persyaratan, jangka waktu penyelenggaraan perizinan paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
