Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
(1) Perizinan dan nonperizinan tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a adalah permohonan untuk 1 (satu) jenis izin dan/atau nonperizinan.
(2) Persyaratan, jangka waktu penyelenggaraan perizinan dan/atau nonperizinan tunggal diatur dengan peraturan Bupati.
Koreksi Anda
