Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Perizinan dan non perizinan secara administrasi dibedakan dalam bentuk: a. permohonan perizinan dan nonperizinan tunggal; dan b. permohonan perizinan dan nonperizinan paralel. (2) Bentuk dan format formulir pemberian izin dan nonperizinan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda