Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Perizinan dan non perizinan secara administrasi dibedakan dalam bentuk:
a. permohonan perizinan dan nonperizinan tunggal;
dan
b. permohonan perizinan dan nonperizinan paralel.
(2) Bentuk dan format formulir pemberian izin dan nonperizinan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
